Nasarddun Umar_Anti Tradisi Keagamaan Khas Indonesia
RMOL — Dari segi substansi dan materi ungkapan atau ujaran kebencian (Religious Hate Speech/RHS) dapat dilihat dalam beberapa contoh, misalnya seorang atau kelompok mendiskreditkan kelompok agama tertentu, mendiskriminasi kelompok agama dan aliran tertentu, menyatakan permusuhan terhadap kelompok tertentu, menjelekkan agama, aliran, atau mazhab tertentu, menyatakan kesesatan kepada kelompok agama atau aliran agama tertentu, mengkafirkan atau memusyrikkan kelompok lain, menjelekkan ajaran agama atau aliran tertentu, memaksa orang atau kelompok lain untuk mengikuti atau tunduk di bawah ajaran agama yang dianutnya, menolak bekerjasama dengan kelompok agama lain disertai dengan embel-embel yang menyakitkan hati penganut agama atau aliran lain, melecehkan simbol-simbol agama atau aliran tertentu, menghalalkan darah penganut ajaran agama tertentu, merampas harta kelompok agama atau kepercayaan tertentu, mengusir kelompok agama atau aliran tertentu dari tempat tinggal atau wilayah tertentu, membuat media khusus seperti website untuk menyerang kelompok agama atau aliran tertentu, membuat gambar, karikatur, dan spanduk yang mengolok-olok dan mengejek kelompok agama atau aliran tertentu, membuat atau melibatkan dalil agama untuk mendiskreditkan dan melecehkan kelompok, mem-publikasikan ide-ide penistaan terhadap kelompok agama atau mazhab tertentu.
Penyesatan aliran atau mazhab selama dekade terakhir ini semakin marak bahkan semakin terbuka dengan menggunakan media-media khusus. Sejumlah orang dan kelompok LSM dan ormas melaporkan adanya unsur penistaan dari suatu kelompok agama kepada kelompok agama atau aliran lain dalam satu agama, tetapi pihak berwenang masih kesulitan menemukan bukti pendukung. Ada sejumlah radio dan televisi secara khusus digunakan sebagai corong di dalam menyerang kelompok lain sebagai ahli bid’ah dan ahli atau praktisi bid’ah dan khurafat. Sebaliknya kelompok yang dihujat juga mendirikan radio dan televisi secara khusus untuk menangkis tuduhan kelompok lain. Kedua sarana media ini sudah mulai mengganggu ketenangan umat karena sudah saling melecehkan secara kasar dan terbuka. Tentu saja kedua kelompok media ini memiliki pengikut fanatik. Dikhawatirkan jika dibiarkan terus menerus begini akan muncul konflik terbuka antara sesama pengikut. Sementara pemerintah, khususnya aparat kepolisian belum memiliki payung hukum tegas yang dapat dijadikan pegangan untuk mengatasi masalah RHS seperti ini.
Yang perlu dicermati akhir-akhir ini ialah semakin agresifnya gerakan salafi yang dengan terang-terangan menyatakan penyesatan sejumlah tradisi keagamaan yang sudah lama berkembang di Indonesia. Misalnya gerakan anti peringatan maulid, peringatan Isra’ Mi’raj, dan peringatan tahun baru hijriyah, larangan ziarah kubur, larangan jabat tangan seusai shalat, dan doa berjamaah, upacara selamatan, dengan alasan hal-hal tersebut tidak pernah dilakukan Nabi dan tidak ditemukan dasarnya di dalam Al-Qur’an dan hadis. Promosi yang sedemikian gencar dilakukan di dalam media-media sosial dan sebagian anak-anak muda terpengaruh dan menyampaikan pesan ini sebagai jihad. Seolah-olah yang melakukan tradisi seperti itu adalah ahlul bid’ah, melakukan sesuatu tanpa dasar dalam agama Islam. Kelompok ini juga secara gencar melontarkan provokasi kepada kelompok-kelompok lain yang tidak sepaham dengannya.
Nasaruddin Umar
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah
Komentar
Posting Komentar