BAB 1-PENDAHULUAN (rkjm)

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

  

A.  LATAR BELAKANG

     Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) Madrasah  merupakan sebuah proses perencanaan atas semua hal dengan baik dan teliti untuk mencapai tujuan pendidikan dalam jangka waktu 4 tahun. Dengan tujuan ini madrasah dapat disesuaikan dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, sosial budaya masyarakat, potensi madrasah dan kebutuhan peserta didik. RKJM (Rencana Kerja Jangka Menengah) disusun sebagai pedoman kerja pengembangan madrasah, dan sebagai bahan acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan.

Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Madrasah yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu MTs Kalimantan Barat perlu mengembangkan dan meningkatkan secara terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya menusia maupun sumber daya yang lainnya. MTs Kalimantan Barat memiliki siswa sebanyak 725 orang, guru sebanyak 60 orang, dukungan dan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang mendukung, sarana dan prasarana, dan  berada di lingkungan permadrasah dengan masyarakat yang religius.

Menghadapi kondisi tersebut MTs Kalimantan Barat perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM ) bertujuan untuk tercapainya pelayanan pendidikan yang minimal terhadap siswa dan tercapainya pendidikan nasional secara umum.

B. LANDASAN HUKUM

    Berikut adalah landasan hukum yang dijadikan acuan dalam penyusunan RKJM MTs Kalimantan Barat:

1.        Undang-undang No. 20 tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2.        Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

3.        Permendikbud No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan

4.        Permendikbud No. 20 Tahun 2016 tentang SKL

5.        Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi

6.        Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses

7.        Permendikbud No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian

8.        Permendikbud No. 24 Tahun 2016 tentang KI-KD

9.        Permedikbud tentang Sarana Pendidik dan Tenaga Kependidikan

(Permendikbud No. 12/2007; No. 13/2007; No. 16/2007; No.24/2008; No. 25/2008; No. 27/2008; No. 40/2009; No. 41/2009; No. 42/2009; No. 43/2009 dan Salinan Permen No. 44/2009).

10.     Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Kepala Sekolah

11.     Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Tugas Guru sebagai Kepala Sekolah

12.     Permendikbud No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana

13.     Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya

 

C.   TUJUAN

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) MTs Kalimantan Barat bertujuan:

1.        Menjamin agar perubahan / tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.

2.        Mendukung koordinasi anatar personil sekolah.

3.        Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah, antar sekolah dan dinas pendidikan.

4.   Menjamin keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.

5.        Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.

6.        Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

 

D. MANFAAT

Manfaat yang ingin dicapai dari penyusunan RKJM ini adalah untuk memberi arah dan bimbingan kepada para pelaku madrasah dalam rangka menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik dalam meningkatkan dan mengembangkan dengan menekan risiko kegagalan 8 dan mengantisipasi ketidakpastian masa depan. Dengan adanya RKJM diharapkan dapat dijadikan sebagai : (1) Pedoman kerja untuk perbaikan dan pedoman sekolah, (2) Sarana untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta, (3) Bahan untuk mengajukan usulan pendanaan dan pengembangan sekolah.

 

E. RUANG LINGKUP

Ruang lingkup proses penyusunan RKJM dilakukan melalui tiga tahap, yaitu: tahap persiapan, tahap perumusan RKJM, dan diakhiri pengesahan RKJM.

Adapun alur proses penyusunan RKJM dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Persiapan.

Pada tahap persiapan ini kepala Madrasah membentuk tim perumus RKJM yang disebut Tim Pengembang Madrasah (TPM). Tim ini berasal dari unsur guru, manajemen madrasah dan kepala tata usaha.

2. Perumusan RKJM Perumusan RKJM mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Kesatu adalah dengan menyusun analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). Analisis ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh MTs Kalimantan Barat, yaitu dengan cara membandingkan antara ”apa yang diinginkan (harapan)” dengan ”apa yang ada saat ini ” di MTs Kalimantan Barat, atau upaya untuk mempertahankan suatu keberhasilan yang telah dicapai madrasah.

Kedua adalah dengan menyusun analisis kesenjangan untuk membandingkan kekuatan dan kelemahan madrasah juga mempertimbangan peluang dan ancamannya.

Ketiga adalah dengan menentukan alternatif pemecahan dengan merumuskan solusi untuk mengurangi kelemahan madrasah dan menghilangkan ancaman yang mungkin terjadi.

Keempat adalah penyusunan time line atau sebaran waktu kegiatan yang ingin dan akan dicapai.

3. Pengesahan RKJM

Setelah tuntas disusun oleh tim pengembang madrasah maka ditandatangani oleh kepala madrasah dan ketua komite madrasah. Pengesahan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Pontianak setelah diverifikasi oleh pengawas madrasah.** (by Shol HZ)

Komentar

Postingan Populer