BAB 1-PENDAHULUAN (rkjm)
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Dewasa ini kompetisi pendidikan berlangsung
sangat ketat dan tajam hampir tiada batas. Madrasah
yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tertinggal terseleksi
oleh keadaan. Oleh karena itu MTs Kalimantan
Barat perlu mengembangkan dan meningkatkan secara
terus menerus dengan memperhatikan sumber daya yang dimiliki, baik sumber daya
menusia maupun sumber daya yang lainnya. MTs
Kalimantan Barat memiliki siswa sebanyak 725 orang, guru sebanyak 60 orang, dukungan dan
kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholder) yang mendukung, sarana
dan prasarana, dan berada di lingkungan
permadrasah dengan masyarakat yang
religius.
Menghadapi kondisi tersebut MTs Kalimantan Barat
perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan menyusun Rencana Kerja Jangka
Menengah (RKJM ) bertujuan untuk tercapainya pelayanan pendidikan yang minimal
terhadap siswa dan tercapainya pendidikan nasional secara umum.
B. LANDASAN HUKUM
Berikut adalah landasan hukum yang dijadikan acuan dalam penyusunan RKJM MTs Kalimantan Barat:
1.
Undang-undang
No. 20 tahun 2003; tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Permendikbud
No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan
4.
Permendikbud
No. 20 Tahun 2016 tentang SKL
5.
Permendikbud
No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
6.
Permendikbud
No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses
7.
Permendikbud
No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian
8.
Permendikbud
No. 24 Tahun 2016 tentang KI-KD
9.
Permedikbud
tentang Sarana Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(Permendikbud No. 12/2007; No. 13/2007; No. 16/2007; No.24/2008; No.
25/2008; No. 27/2008; No. 40/2009; No. 41/2009; No. 42/2009; No. 43/2009 dan Salinan
Permen No. 44/2009).
10. Permendiknas No. 13 Tahun 2007 tentang Kualifikasi Kepala Sekolah
11. Permendiknas No. 28 Tahun 2010 tentang Tugas Guru sebagai Kepala
Sekolah
12. Permendikbud No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana
13. Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya
C. TUJUAN
Rencana
Kerja Jangka Menengah (RKJM) MTs Kalimantan Barat bertujuan:
1.
Menjamin
agar perubahan / tujuan sekolah yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan
tingkat kepastian yang tinggi dan resiko yang kecil.
2.
Mendukung
koordinasi anatar personil sekolah.
3.
Menjamin
terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar personil sekolah,
antar sekolah dan dinas pendidikan.
4. Menjamin
keterkaitan antara perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan.
5.
Mengoptimalkan
partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
6.
Menjamin
tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan
berkelanjutan.
D.
MANFAAT
Manfaat yang ingin dicapai dari penyusunan RKJM ini
adalah untuk memberi arah dan bimbingan kepada para pelaku madrasah dalam
rangka menciptakan perubahan ke arah yang lebih baik dalam meningkatkan dan
mengembangkan dengan menekan risiko kegagalan 8 dan mengantisipasi
ketidakpastian masa depan. Dengan adanya RKJM diharapkan dapat dijadikan sebagai
: (1) Pedoman kerja untuk perbaikan dan pedoman sekolah, (2) Sarana untuk
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah, serta, (3)
Bahan untuk mengajukan usulan pendanaan dan pengembangan sekolah.
E. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup proses
penyusunan RKJM dilakukan melalui tiga tahap, yaitu: tahap persiapan, tahap
perumusan RKJM, dan diakhiri pengesahan RKJM.
Adapun alur proses
penyusunan RKJM dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Persiapan.
Pada tahap persiapan
ini kepala Madrasah membentuk tim perumus RKJM yang disebut Tim Pengembang Madrasah
(TPM). Tim ini berasal dari unsur guru, manajemen madrasah dan kepala tata
usaha.
2. Perumusan RKJM Perumusan RKJM mengikuti langkah-langkah sebagai berikut: Kesatu adalah dengan
menyusun analisis SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan
threats). Analisis ini bertujuan untuk
mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh MTs Kalimantan Barat, yaitu dengan cara membandingkan antara ”apa yang
diinginkan (harapan)” dengan ”apa yang ada saat ini ” di MTs Kalimantan Barat, atau upaya untuk mempertahankan suatu
keberhasilan yang telah dicapai madrasah.
Kedua adalah dengan menyusun analisis kesenjangan
untuk membandingkan kekuatan dan kelemahan madrasah
juga mempertimbangan peluang dan ancamannya.
Ketiga adalah dengan menentukan alternatif
pemecahan dengan merumuskan solusi untuk mengurangi kelemahan madrasah dan menghilangkan ancaman yang mungkin terjadi.
Keempat adalah penyusunan time line atau sebaran
waktu kegiatan yang ingin dan akan dicapai.
3. Pengesahan RKJM
Setelah tuntas disusun oleh tim pengembang madrasah maka ditandatangani oleh kepala madrasah dan ketua komite madrasah.
Pengesahan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kota Pontianak setelah diverifikasi oleh pengawas madrasah.** (by Shol HZ)
Komentar
Posting Komentar