MEMBINCANG KOMPETENSI GURU DI HARI GURU
Guru
Sebagai Profesi
Rumah Adat Melayu, Pontianak |
Istilah profesi yang
menunjukkan pada keahlian seseorang sesungguhnya istilah yang sudah dikenal dan
difahami. Seorang yang bekerja sebagai tukang pangkas menunjukkan sebagai
profesinya, namun ia lebih dikenal sebagai tukang pangkas rambut, seorang yang
tukang becak juga menunjukkan sebagai sebuah profesi. Hanya jika kita kaji
secara mendalam tidak semua aktivitas merupakan sebuah profesi.
Profesi berasal dari
kata profesion (Inggris) atau professus (Latin) yang adalah mampu
atau ahli dalam sebuah pekerjaan. Menurut Cogam (1983: 21) profesi adalah
keterampilan yang dilakukan atas dasar tuntunan teori dari ilmu yang diperoleh.
Sedang Peter Salim (Muhammad Nurdin, 2004: 119) menyebutkan profesi sebagai
suatu bidang pekerjaan yang dilakukan karena didasarkan pada pendidikan
keahlian tertentu. Demikian juga, Kenneth Lynn (dikutip Muhammad Nurdin, 2004:
121) yang menjelaskan pengertian profesi sebagai pelayanan jasa yang didasarkan
pada ilmu pengetahuan yang dipelajari secara sistematik yang kemudian
diterapkan untuk melayani orang lain sesuai dengan keahliannya.
Profesi juga dapat
diartikan sebagai janji untuk memenuhi kewajiban yang kewajiban tersebut
merupakan tugas khusus yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang
memiliki penguasaan khusus pada bidang tersebut. Untuk mendapatkan penguasaan
khusus tersebut biasanya diadakan kegiatan yang khusus pula seperti adanya
proses sertifikasi dan pelatihan-pelatihan.
Dari beberapa
pengertian di atas maka dapat ditarik pengertian bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang
dilakukan karena seseorang memiliki keahlian tersebut yang diperoleh melalui
pendidikan keahlian dan kemudian dapat bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan
keahlian yang dimilikinya.
Seseorang yang memiliki
profesi tertentu disebut profesional. Pengertian profesional dapat dipandang
dari tiga dimensi yaitu expert (ahli), responsibility (rasa
tanggung jawab) dan memiliki rasa kesetiakawanan (https://pt.scribd.com/
document/Pengertian-Dan-Syarat-Profesi).
Jadi, jika seseorang
mengemban sebuah profesi maka sesungguhnya melekat padanya tuntutan pendidikan,
tuntutan keahlian dan tuntutan dari wadah yang menaunginya dan yang tidak kalah
pentingnya adalah kebermanfaatan profesinya bagi orang lain.
Kompetensi Guru
Istilah guru, jika
dilihat dalam beberapa literatur pendidikan pada umumnya adalah istilah yang
juga dilekatkan pada seorang pendidik. Pendidik adalah guru dan guru adalah
seorang pendidik.
Berkaitan dengan
kompetensi guru, hal ini sudah menjadi kewajiban mutlak bagi mereka yang
menggeluti dunia pendidikan. Bagaimana seseorang dikatakan profesional jika
tentang profesinya saja yakni menyangkut ilmu dan konsepnya, cara kerjanya,
pendekatan yang digunakan, dan lainnya tidak begitu difahaminya. Guru adalah
sebuah profesi dan profesi ini sungguh mulia. Profesi apapun selain guru adalah
karena jasa profesi yang satu ini. Karena sebagai sebuah profesi maka sejumlah
kompetensi harus difahami dengan baik dan menjadikannya sebagai kepribadian
sehingga dengannya layak untuk dikukuhkan sebagai seorang guru.
Apa yang dimaksud
dengan kompetensi?
Kompetensi asal katanya
adalah serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan
dan kemampuan. Menurut Barket and Stone dalam Usman (2001) kompetensi adalah descriptive
of qualitative nature or teacher behavior appear to be entirely meaningful. Dari definisi ini dapat diartikan bahwa kompetensi
dimaksudkan sebagai gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang sangat
berarti. Mengapa sangat berarti? Karena kompetensi adalah kumpulan pengetahuan, perilaku, dan
keterampilan yang harus dimiliki untuk mencapai tujuan. Dari definisi ini dapat
diketahui bahwa kompetensi adalah sejumlah kecakapan baik afektif, sikap maupun
keterampilan yang dengannya seseorang dikatakan mampu melaksanakan sesuatu.
Dalam hubungannya dengan pendidik atau guru maka kompetensi yang dimaksud
adalah kompetensi guru. Kompetensi guru secara jelas diatur dalam Undang-undang
Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat
(1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8
meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Pertama, kompetensi
pedagogik. Secara etimologi, pedagogik berasal dari kata Yunani yaitu paedos
yang artinya anak laki-laki agogos yang berarti mengantar, membimbing.
Secara harfiah berarti pembantu anak laki-laki pada pada zaman Yunani kuno yang
pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah (http://swdinside.blogpot.co.id/2013/10).
Secara kiasan, arti tersebut difahami sebagai cara seseorang dalam membimbing
anak ke arah kehidupan yang lebih baik, yang terdidik dan berpengetahuan. Dari
hal membimbing seseorang tersebut maka dikatakan ia seorang pendidik.
Kompetensi pedagogik adalah
sejumlah kemampuan yang harus dimiliki seorang guru dalam rangka pencapaian
tujuan pendidikan yang dalam pelaksanaannya berkaitan dengan pemahaman guru
tentang peserta didik, program perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,
pengembangan peserta didik dan evaluasi hasil belajar.
Sebagaimana istilahnya,
maka kompetensi ini menekankan pada bagaimana guru merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, apa yang
disiapkan, apa strategi pembelajaran yang akan digunakan, kompetensi apa yang
ingin dicapai dan materi ajar hingga tentang penilaian dan bagaimana
memanfaatkan hasil penilaian.
Kedua, kompetensi
kepribadian. Kompetensi kepribadian ini menunjuk pada kepribadian atau watak seorang guru.
Guru yang berkepribadian adalah guru yang cara berpikirnya arif dan bijak,
wibawa, menjadi teladan peserta didik dan siapapun, menunjukkan semangat saat
belajar atau saat mengajar dan tentu berakhlak mulia.
Seorang guru yang
berkepribadian baik adalah guru yang tidak hanya cerdas bagi dirinya tapi juga
mampu mencerdaskan dan mencerahkan orang disekitarnya, kepribadiannya mampu
memotivasi bahkan menginspirasi orang lain dan tentu menginspirasi peserta
didik saat ia di sekolah. Guru yang mampu menginspirasi peserta didik secara
sederhananya adalah jika kita pernah mendengar ucapan peserta didik dengan
kalimat, “jika aku jadi guru, aku akan menjadi seperti guru ini,“ atau, “aku
senang dengan bapak guru ini, kalau mengajar tidak terlalu serius karena pandai
humor”, “aku terinspirasi oleh ibu ini”, dan sebagainya. Ucapan-ucapan ini
menandakan bahwa beberapa kepribadian sang guru mampu menginspirasi orang lain.
Yusriadi (2013: 53) dalam bukunya Inspirasi Pendidikan untuk Pendidikan yang
Inspiratif mengutip Augustine Cury tentang kebiasaan guru yang baik dan
mengagumkan. Guru yang baik dan mengagumkan menurutnya adalah (1) guru yang
baik pandai bicara, sedangkan guru yang mengagumkan tahu cara kerja pikiran;
(2) guru yang baik mempunyai metodologi, sedangkan guru yang mengagumkan
mempunyai kepekaan; (3) guru yang baik mendidik kecerdasan logika, sedangkan
guru yang mengagumkan mendidik emosi; (4) guru yang baik menggunakan memori
sebagai penyimpan informasi, sedangkan guru yang mengagumkan menggunakan
sebagai seni berpikir; (5) guru yang baik adalah pemimpin sementara, sedangkan
guru yang mengagumkan adalah pemimpin yang tak terlupakan.
Karenanya, kepribadian
guru menjadi salah satu kompetensi yang harus dimiliki mengingat sangat mungkin
beberapa sikap, ucapan dan tingkah laku guru akan menjadi inspirasi bagi
peserta didik. Ringkasnya, kepribadian guru harus menjadi teladan bagi peserta
didik dan lingkungan sekitarnya.
Ketiga, kompetensi sosial.
Kompetensi ini ditandai dengan pandai dan bagusnya komunikasi yang dijalin ke berbagai
komponen, baik dengan lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah
(Agus Wibowo dan Hamrin, 2012: 124). Jalinan komunikasi yang baik harus
terjadi antara guru sesamanya, antara guru dan peserta didik, antara guru dan
kepala sekolahnya, antara guru dan orang tua (lingkungan sekitar) peserta
didik, bahkan untuk guru itu sendiri untuk mampu mengelola kepribadiannya
sendiri.
Menurut Muhaseri, ada
dua ciri seorang guru bahwa ia memiliki kompetensi sosial yang cukup yakni jika
ia mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan santun dan ia dapat bergaul
secara efektif. Efektif dalam arti terjadi dialog yang saling asah, asih dan
asuh.
Guru yang pandai
bergaul, pandai membawa diri dan kepeduliannya tinggi pada orang lain manakala
ia melaksanakan proses pembelajaran dengan penuh perhatian pada peserta
didiknya, adanya sikap peduli dengan orang lain yang ditunjukkan dengan sikap
pedulinya pada peserta didik untuk berbagi ilmu, sikap dan nilai maka ini akan
berpengaruh pada peserta didik yang menjadi binaannya. Peserta didik yang
dibina dengan kasih sayang, dengan rasa peduli guru yang rasa sosialnya ada
akan berbeda dengan peserta didik yang dalam kesehariannya dicuekkan dan
tidak menjadi perhatian.
Terakhir, kompetensi profesional.
Sesuai dengan istilahnya, kompetensi profesional memfokuskan pada apa yang
menjadi keahliannya. Seorang guru yang memiliki kompetensi profesional adalah
guru yang menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Secara
khusus, penguasaan dimaksud adalah penguasaan materi, konsep dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran, menguasai standar kompetensi (SK) dan
kompetensi dasar (KD), memahami Kompetensi Inti (KI), mampu mengembangkan
materi pembelajaran secara kreatif dan inovatif dan memanfaatkan teknologi untuk
berkomunikasi dan dalam rangka mengembangkan diri.
Guru yang profesional
berarti selain memenuhi persyaratan sebuah profesi juga memiliki “nilai jual”
yang tinggi, artinya dengan keprofesionalannya ia telah berbuat sebagaimana
layaknya profesi-profesi lain seperti pengacara, dokter, apoteker dan
sebagainya.
Demikianlah, untuk
menjadi guru bukanlah sebuah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang,
dimanapun dan kapanpun. Sebagai sebuah profesi, ia harus dilaksanakan oleh
orang-orang yang memenuhi syarat-syarat profesi sebagaimana telah diuraikan di
atas. SELAMAT HARI GURU**
Komentar
Posting Komentar