MEMBINCANG KOMPETENSI GURU DI HARI GURU


Guru Sebagai Profesi
Rumah Adat Melayu, Pontianak
Istilah profesi yang menunjukkan pada keahlian seseorang sesungguhnya istilah yang sudah dikenal dan difahami. Seorang yang bekerja sebagai tukang pangkas menunjukkan sebagai profesinya, namun ia lebih dikenal sebagai tukang pangkas rambut, seorang yang tukang becak juga menunjukkan sebagai sebuah profesi. Hanya jika kita kaji secara mendalam tidak semua aktivitas merupakan sebuah profesi.
Profesi berasal dari kata profesion (Inggris) atau professus (Latin) yang adalah mampu atau ahli dalam sebuah pekerjaan. Menurut Cogam (1983: 21) profesi adalah keterampilan yang dilakukan atas dasar tuntunan teori dari ilmu yang diperoleh. Sedang Peter Salim (Muhammad Nurdin, 2004: 119) menyebutkan profesi sebagai suatu bidang pekerjaan yang dilakukan karena didasarkan pada pendidikan keahlian tertentu. Demikian juga, Kenneth Lynn (dikutip Muhammad Nurdin, 2004: 121) yang menjelaskan pengertian profesi sebagai pelayanan jasa yang didasarkan pada ilmu pengetahuan yang dipelajari secara sistematik yang kemudian diterapkan untuk melayani orang lain sesuai dengan keahliannya.
Profesi juga dapat diartikan sebagai janji untuk memenuhi kewajiban yang kewajiban tersebut merupakan tugas khusus yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang memiliki penguasaan khusus pada bidang tersebut. Untuk mendapatkan penguasaan khusus tersebut biasanya diadakan kegiatan yang khusus pula seperti adanya proses sertifikasi dan pelatihan-pelatihan.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat ditarik pengertian  bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang dilakukan karena seseorang memiliki keahlian tersebut yang diperoleh melalui pendidikan keahlian dan kemudian dapat bermanfaat bagi orang lain sesuai dengan keahlian yang dimilikinya.
Seseorang yang memiliki profesi tertentu disebut profesional. Pengertian profesional dapat dipandang dari tiga dimensi yaitu expert (ahli), responsibility (rasa tanggung jawab) dan memiliki rasa kesetiakawanan (https://pt.scribd.com/ document/Pengertian-Dan-Syarat-Profesi).
Jadi, jika seseorang mengemban sebuah profesi maka sesungguhnya melekat padanya tuntutan pendidikan, tuntutan keahlian dan tuntutan dari wadah yang menaunginya dan yang tidak kalah pentingnya adalah kebermanfaatan profesinya bagi orang lain.

Kompetensi Guru
Istilah guru, jika dilihat dalam beberapa literatur pendidikan pada umumnya adalah istilah yang juga dilekatkan pada seorang pendidik. Pendidik adalah guru dan guru adalah seorang pendidik.
Berkaitan dengan kompetensi guru, hal ini sudah menjadi kewajiban mutlak bagi mereka yang menggeluti dunia pendidikan. Bagaimana seseorang dikatakan profesional jika tentang profesinya saja yakni menyangkut ilmu dan konsepnya, cara kerjanya, pendekatan yang digunakan, dan lainnya tidak begitu difahaminya. Guru adalah sebuah profesi dan profesi ini sungguh mulia. Profesi apapun selain guru adalah karena jasa profesi yang satu ini. Karena sebagai sebuah profesi maka sejumlah kompetensi harus difahami dengan baik dan menjadikannya sebagai kepribadian sehingga dengannya layak untuk dikukuhkan sebagai seorang guru.
Apa yang dimaksud dengan kompetensi?
Kompetensi asal katanya adalah serapan dari bahasa Inggris, competence yang berarti kecakapan dan kemampuan. Menurut Barket and Stone dalam Usman (2001) kompetensi adalah descriptive of qualitative nature or teacher behavior appear to be entirely meaningful.  Dari definisi ini dapat diartikan bahwa kompetensi dimaksudkan sebagai gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang sangat berarti. Mengapa sangat berarti? Karena kompetensi adalah   kumpulan pengetahuan, perilaku, dan keterampilan yang harus dimiliki untuk mencapai tujuan. Dari definisi ini dapat diketahui bahwa kompetensi adalah sejumlah kecakapan baik afektif, sikap maupun keterampilan yang dengannya seseorang dikatakan mampu melaksanakan sesuatu. Dalam hubungannya dengan pendidik atau guru maka kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi guru. Kompetensi guru secara jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi”.
Pertama, kompetensi pedagogik. Secara etimologi, pedagogik berasal dari kata Yunani yaitu paedos yang artinya anak laki-laki agogos yang berarti mengantar, membimbing. Secara harfiah berarti pembantu anak laki-laki pada pada zaman Yunani kuno yang pekerjaannya mengantarkan anak majikannya ke sekolah (http://swdinside.blogpot.co.id/2013/10). Secara kiasan, arti tersebut difahami sebagai cara seseorang dalam membimbing anak ke arah kehidupan yang lebih baik, yang terdidik dan berpengetahuan. Dari hal membimbing seseorang tersebut maka dikatakan ia seorang pendidik.
Kompetensi pedagogik adalah sejumlah kemampuan yang harus dimiliki seorang guru dalam rangka pencapaian tujuan pendidikan yang dalam pelaksanaannya berkaitan dengan pemahaman guru tentang peserta didik, program perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, pengembangan peserta didik dan evaluasi hasil belajar.
Sebagaimana istilahnya, maka kompetensi ini menekankan pada bagaimana guru merencanakan dan  melaksanakan proses pembelajaran, apa yang disiapkan, apa strategi pembelajaran yang akan digunakan, kompetensi apa yang ingin dicapai dan materi ajar hingga tentang penilaian dan bagaimana memanfaatkan hasil penilaian.
Kedua, kompetensi kepribadian. Kompetensi kepribadian ini menunjuk  pada kepribadian atau watak seorang guru. Guru yang berkepribadian adalah guru yang cara berpikirnya arif dan bijak, wibawa, menjadi teladan peserta didik dan siapapun, menunjukkan semangat saat belajar atau saat mengajar dan tentu berakhlak mulia.
Seorang guru yang berkepribadian baik adalah guru yang tidak hanya cerdas bagi dirinya tapi juga mampu mencerdaskan dan mencerahkan orang disekitarnya, kepribadiannya mampu memotivasi bahkan menginspirasi orang lain dan tentu menginspirasi peserta didik saat ia di sekolah. Guru yang mampu menginspirasi peserta didik secara sederhananya adalah jika kita pernah mendengar ucapan peserta didik dengan kalimat, “jika aku jadi guru, aku akan menjadi seperti guru ini,“ atau, “aku senang dengan bapak guru ini, kalau mengajar tidak terlalu serius karena pandai humor”, “aku terinspirasi oleh ibu ini”, dan sebagainya. Ucapan-ucapan ini menandakan bahwa beberapa kepribadian sang guru mampu menginspirasi orang lain. Yusriadi (2013: 53) dalam bukunya Inspirasi Pendidikan untuk Pendidikan yang Inspiratif mengutip Augustine Cury tentang kebiasaan guru yang baik dan mengagumkan. Guru yang baik dan mengagumkan menurutnya adalah (1) guru yang baik pandai bicara, sedangkan guru yang mengagumkan tahu cara kerja pikiran; (2) guru yang baik mempunyai metodologi, sedangkan guru yang mengagumkan mempunyai kepekaan; (3) guru yang baik mendidik kecerdasan logika, sedangkan guru yang mengagumkan mendidik emosi; (4) guru yang baik menggunakan memori sebagai penyimpan informasi, sedangkan guru yang mengagumkan menggunakan sebagai seni berpikir; (5) guru yang baik adalah pemimpin sementara, sedangkan guru yang mengagumkan adalah pemimpin yang tak terlupakan.
Karenanya, kepribadian guru menjadi salah satu kompetensi yang harus dimiliki mengingat sangat mungkin beberapa sikap, ucapan dan tingkah laku guru akan menjadi inspirasi bagi peserta didik. Ringkasnya, kepribadian guru harus menjadi teladan bagi peserta didik dan lingkungan sekitarnya.
Ketiga, kompetensi sosial. Kompetensi ini ditandai dengan pandai dan bagusnya komunikasi yang dijalin ke berbagai komponen, baik dengan lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah (Agus Wibowo dan Hamrin, 2012: 124). Jalinan komunikasi yang baik harus terjadi antara guru sesamanya, antara guru dan peserta didik, antara guru dan kepala sekolahnya, antara guru dan orang tua (lingkungan sekitar) peserta didik, bahkan untuk guru itu sendiri untuk mampu mengelola kepribadiannya sendiri.
Menurut Muhaseri, ada dua ciri seorang guru bahwa ia memiliki kompetensi sosial yang cukup yakni jika ia mampu berkomunikasi dan berinteraksi dengan santun dan ia dapat bergaul secara efektif. Efektif dalam arti terjadi dialog yang saling asah, asih dan asuh.
Guru yang pandai bergaul, pandai membawa diri dan kepeduliannya tinggi pada orang lain manakala ia melaksanakan proses pembelajaran dengan penuh perhatian pada peserta didiknya, adanya sikap peduli dengan orang lain yang ditunjukkan dengan sikap pedulinya pada peserta didik untuk berbagi ilmu, sikap dan nilai maka ini akan berpengaruh pada peserta didik yang menjadi binaannya. Peserta didik yang dibina dengan kasih sayang, dengan rasa peduli guru yang rasa sosialnya ada akan berbeda dengan peserta didik yang dalam kesehariannya dicuekkan dan tidak menjadi perhatian.
Terakhir, kompetensi profesional. Sesuai dengan istilahnya, kompetensi profesional memfokuskan pada apa yang menjadi keahliannya. Seorang guru yang memiliki kompetensi profesional adalah guru yang menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Secara khusus, penguasaan dimaksud adalah penguasaan materi, konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran, menguasai standar kompetensi (SK) dan kompetensi dasar (KD), memahami Kompetensi Inti (KI), mampu mengembangkan materi pembelajaran secara kreatif dan inovatif dan memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi dan dalam rangka mengembangkan diri.
Guru yang profesional berarti selain memenuhi persyaratan sebuah profesi juga memiliki “nilai jual” yang tinggi, artinya dengan keprofesionalannya ia telah berbuat sebagaimana layaknya profesi-profesi lain seperti pengacara, dokter, apoteker dan sebagainya.
Demikianlah, untuk menjadi guru bukanlah sebuah pekerjaan yang dapat dilakukan oleh setiap orang, dimanapun dan kapanpun. Sebagai sebuah profesi, ia harus dilaksanakan oleh orang-orang yang memenuhi syarat-syarat profesi sebagaimana telah diuraikan di atas. SELAMAT HARI GURU**


Komentar

Postingan Populer