TATA TERTIB PEMBELAJARAN DARING DI MASA PANDEMI
Peserta Didik MAN 2 Pontianak:
1. Kelas online
menggunakan aplikasi E-Learning, google classroom, google meet, zoom, WA dan youtube untuk tiap mata pelajaran
2. Peserta didik
(PD) mempersiapkan akun email dengan menggunakan nama masing-masing, tidak
diperbolehkan membawa nama lain atau nama samaran selain nama asli PD. Jika
harus menggunakan nama lain maka di absensi harus menggunakan nama asli PD.
3. Foto profil yang
ditampilkan adalah foto sendiri dengan tampilan yang sopan dan sesuai norma
agama.
4. Kelas online dimulai
pukul 07.00 Wiba dan PD sudah mempersiapkan diri dengan baik 10 menit sebelum
pelajaran dimulai dan wajib mengisi absensi sesuai dengan mata pelajaran.
5. Jika PD sakit
atau keperluan darurat, diharuskan izin melalui orang tua/wali kepada wali
kelas atau guru mata pelajaran via Wapri dan jik atidak ada informasi maka akan
diberi keterangan ALPA.
6. Selama durasi
jadwal pembelajaran online, PD harus di rumah atau dalam ruangan.
7. Selama
pembelajaran berlangsung PD dilarang bermain game atau membuka aplikasi lain
kecuali aplikasi pembelajaran yang ditentukan.
8. PD wajib
memperhatikan etika dan sopan santun dalam merespon percakapan di google classroom,
grup WA dan media sosial lain yang digunakan dalam pembelajaran.
9. Setiap hari
Senin dan Rabu, diwajibkan berpakaian sesuai aturan seragam MAN 2 Pontianak.
10. PD wajib
merespon apabila diminta sebagai bentuk keaktifan dengan menuliskan nama yang
jelas dilayar dan tampilan wajah aktif.
11. PD mengumpulkan
tugas-tugas yang diminta sesuai waktu yang telah ditentukan, dan jika tidak
mengumpulkan atau terlambat menjadi wewenang guru mata pelajaran.
12. Bagi PD yang
tidak mengerjakan tugas atau tidak pernah bergabung di pembelajaran akan diberi
peringatan ringan (lisan) dan jika masih juga belum ada perubahan maka akan
diberikan peringatan sedang (memanggil orang tua) hingga pada peringatan
terakhir berupa skorsing.
13. Jika terdapat
kesulitan dalam hal pemahaman materi, PD dapat berkomunikasi langsung dengan
guru mata pelajaran bersangkutan di luar jadwal pelajaran.
14. Apabila ada
kendala teknis, PD dapat menghubungi wali kelas via WApri atau guru mata pelajaran
yang bersangkutan.
15. Jika dipandang
perlu dan menyesuaikan situasi dan kondisi, maka tata tertib ini akan diadakan
perubahan kemudian.
Pontianak, 16 Juli 2021
Komentar
Posting Komentar